Articles » Category
Aku Libra
Hanya 4 negara...???
Posted August 30, 2011 by Aku Libra in Ramadhan
RMOL. (http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=37929)

Penampakan hilal adalah hal yang sangat vital dalam menentukan awal tiap-tiap bulan dalam kalender Hijriah. Wabil khusus untuk menentukan tanggal 1 Syawal.

Menurut sejumlah lembaga internasional yang memantau penampakan bulan pada Senin, 29 Agustus 2011 dengan menggunakan berbagai perangkat teknologi yang reliable dan precise, keberadaan bulan sudah terlihat di ufuk timur pada Senin sore dan petang.

Islamic Crescents' Observation Project, misalnya, telah mengeluarkan peta dunia yang memperlihatkan kedudukan hilal pada Senin malam. Dengan demikian, menurut organisasi ini, tanggal 1 Syawal jatuh pada hari Selasa, 30 Agustus 2011.

Begitu juga dengan Moonsighting.Com yang seperti ICO Project berusaha membantu umat Muslim di dunia mendekati urusan intip-mengintip hilal dengan penerapan teknologi canggih.

Dalam laman Moonsighting.Com disebutkan bahwa hanya ada empat negara yang merayakan Lebaran pada hari Rabu, 31 Agustus 2011. Keempat negara itu adalah Indonesia, Selandia Baru, Oman, dan Afrika Selatan. Kesemuanya mengandalkan pada pengamatan hilal di level lokal.

Sementara itu, negara-negara lain yang memiliki umat Islam dalam jumlah signifikan merayakan Lebaran di hari Selasa. Kebanyakan dari kelompok negara-negara ini mengikuti keputusan Saudi Arabia yang menggunakan teknologi canggih dalam memantau penampakan hilal.

Selain itu ada tiga negara yang menetapkan 1 Syawal dengan menggunakan metode hisab. Ketiganya adalah Amerika Serikat, Libya dan Malaysia.
Tags: syawwal
Aku Libra
Penetapan 1 Syawwal 1432 H
Posted August 30, 2011 by Aku Libra in Ramadhan
Rabu, 13 Juli 2011

Hidayatullah.com - - Menyusul dua ormas Islam sebelumnya yakni Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama yang telah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1432 H yang jatuh pada 1 Agustus 2011, Persatuan Islam (Persis) pun menetapkan hal sama.

Dalam surat edaran bernomor:0331//JJ-C.3/PP/2011 yang diberikan langsung Ketua Umum PP Persis, Prof.Dr.KH.M.Abdurrahman,MA kepada hidayatullah.com saat ditemui di kantornya Jl,Perintis Kemerdekaan Bandung,Rabu (12/07/2011),menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1432 H jatuh pada hari Senin,tanggal 1 Agustus 2011.

Menurut Maman hal tersebut merujuk kepada Almanak Persatuan Islam Tahun 1432 H sebagai hasil perhitungan Dewan Hisab dan Rukyat Persis.Ditetapkannya 1 Ramadhan tahun ini yang bertepatan pada 1 Agustus 2011 menurut Persis karena berdasarkan perhitungan.

-Ijtimak akhir Sya’ban 1432 H,hari Ahad r 31 Juli 2011 pukul 01.40

-Ketinggian hilal waktu Maghrib di Pelabuhanratu :6°53’

-Ketinggian hilal waktu Maghrib di Merauke :4° 49’

-Di seluruh Indonesia posisi hilal saat matahari terbenam (Mahgrib) 31 Juli 2011 sudah berada di atas ufuk yang memungkinkan untuk di rukyat (lebih dari 4°)

Dalam surat edarannya Persis juga telah menetapkan akhir Ramadhan dan 1 Syawal 1432 H (‘Idul Fitri 1432 H) yang akan jatuh pada hari Rabu,tanggal 31 Agustus 2011.Hal tersebut berdasarkan perhitungan:

-Ijtimak akhir Ramadhan 1432 H,hari Senin 29 Agustus 2011 pukul 10.04 WIB

-Ketinggian hilal waktu Maghrib di Pelabuhanratu :1°55’

-Ketinggian hilal waktu Maghrib di Jayapura:-0°02’

-Saat matahari terbenam (Maghrib) tangal 29 Agustus 2011,di seluruh Indonesia ketinggian hilal kurang dari 2° dan iluminasi hilal kurang dari 0,4% sehingga hilal tidak akan memungkinkan untuk dirukyat ,maka bulan Ramadhan 1432 H digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Dengan demikian nampaknya mayoritas umat Islam di Indonesia tidak ada perbedaan dalam memulai shaum Ramadhan 1432H.

“Sepertinya begitu,mudah-mudahan ada kebersamaan,” harap KH.Abdurrahman.*
Rep: Ngadiman Djojonegoro
Red: Cholis Akbar
Ana Nisa'
Diberitahu bahawa Sayyidatina Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w bahawa seandainya dia memperoleh (tanda-tanda) Lailatul Qadar maka apakah suatu ucapan yang patut dibacakan maka baginda menjawab dengan suatu doa yang menyeluruh

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Maksudnya : Ya Allah! Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia sangat suka kepada kemaafan maka maafkanlah daripada kesalahanku.
nur iman
wahai dikau...renunglah engkau akan nasib diri

wahai qalbu...sedarkah engkau akan gerak hati

wahai akal...terfikirkah engkau akan apa yang bakal terjadi

andai ini merupakan Ramadhan yang terakhir kali

buatmu sekujur jasad yang bakal berlalu pergi

tatkala usia bernoktah di penghujung kehidupan duniawi

pabila tiba saat tepat seperti yang dijanji Ilahi

kematian...adalah sesuatu yang pasti



andai kau tahu ini Ramadhan terakhir

tentu siangnya engkau sibuk berzikir

biarpun anak tekak kering kehausan air

tentu engkau tak akan jemu melagukan syair rindu

mendayu..merayu...kepada-NYA Tuhan yang satu

andai kau tahu ini Ramadhan terakhir

tentu solatmu kau kerjakan di awal waktu

solat yang dikerjakan...sungguh khusyuk lagi tawadhu'

tubuh, minda, dan qalbu...bersatu memperhamba diri

mengadap Rabbul Jalil... menangisi kecurangan janji

"innasolati wanusuki wamahyaya wamamati lillahirabbil 'alamin"

[sesungguhnya solatku, ibadahku, hidupku, dan matiku...

kuserahkan hanya kepada Allah Tuhan seru sekelian alam]



andai kau tahu ini Ramadhan terakhir

tidak akan kau persiakan walau sesaat yang berlalu

setiap masa tak akan dipersia begitu saja

di setiap kesempatan juga masa yang terluang

alunan Al-Quran bakal kau dendang...bakal kau syairkan



andai kau tahu ini Ramadhan terakhir

tentu malammu engkau sibukkan dengan pesta-pestaan

berterawih...berqiamullail...bertahajjud...

mengadu...merintih...meminta belas kasih

"sesungguhnya aku tidak layak untuk ke syurga-MU

tapi...aku juga tidak sanggup untuk ke neraka-MU"

oleh itu duhai Ilahi...kasihanilah daku hamba-MU ini



andai kau tahu ini Ramadhan terakhir

tentu dirimu tak akan melupai mereka yang tersayang

ayuh ke mari kita meriahkan Ramadhan

kita buru...kita cari...suatu malam idaman

yang lebih berkat dari seribu bulan



andai kau tahu ini Ramadhan terakhir

tentu engkau bakal bersedia batin dan zahir

mempersiap diri...rohani dan jasmani

menanti-nanti jemputan Izrail

di kiri dan kanan ..lorong-lorong redha Ar-Rahman



duhai Ilahi...

andai ini Ramadhan terakhir buat kami

jadikanlah ia Ramadhan paling bererti...paling berseri...

menerangi kegelapan hati-hati kami

menyuluhi diri ke jalan menuju redha serta kasihsayang mu Ya Ilahi

semoga bakal mewarnai kehidupan kami di sana nanti



namun saudara...

tak akan ada manusia yang bakal mengetahui

samada Ramadhan ini merupakan yang terakhir kali

hanya yang termampu bagi seorang hamba itu

berusaha...bersedia...meminta belas-NYA

andai benar ini Ramadhan terakhir buat kita..
wawan gading
Puasa Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Ia adalah salah satu pilar dan bangunan Islam yang agung. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Al-Baqarah: 183)


***

Jika seorang gadis menginjak masa taklif (kewajiban menjalankan syariat) yaitu dengan munculnya tanda-tanda baligh, di antaranya adalah haidh, maka mulailah ia wajib menjalankan puasa.

Kadang-kadang seorang gadis telah haidh padahal usianya baru 9 tahun. Sebagian orang tidak tahu, bahwa hal itu telah mewajibkannya berpuasa. Untuk itu, janganlah menganggap bahwa dia masih kecil sehingga keluarga dia tidak menyuruhnya berpuasa. Ketahuilah, bahwa ini pelanggaran besar karena meninggalkan salah satu rukun Islâm yang ada. Bagi siapapun (seorang gadis) yang telah mengalami haidh wajib mengqadha (mengulangi) puasa yang telah ditinggalkannya ketika permulaan haidh, walaupun kejadiannya telah lama berlalu. Karena hal itu tetap merupakan tanggung jawabnya. <1>


***


Siapa yang Diwajibkan Puasa Ramadhan

Jika telah masuk bulan Ramadhan diwajibkan berpuasa atas setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh, sehat dan dalam keadaan mukim atau menetap di suatu tempat. Sedangkan bagi orang yang sakit dan yang berada dalam perjalanan (safar) kemudian mereka berbuka, maka wajib bagi mereka menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan, sejumlah hari berbukanya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185)

Orang yang mendapati bulan Ramadhan sedangkan dia sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi menjalankan puasa, atau bagi orang yang sakit menahun yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka boleh baginya tidak berpuasa dan sebagai gantinya dia harus memberi makan kepada seorang miskin setiap hari setengah sha’ makanan pokok di daerahnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin).” (Al-Baqarah: 184)

Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Yaitu bagi orang yang telah lanjut usia yang tidak ada harapan kesembuhan (kembali kuat).” (HR. Al-Bukhari)

Bagi orang yang sakit yang tidak ada lagi harapan kesembuhan termasuk dalam hukum orang lanjut usia. Sehingga tidak ada kewajiban qadha baginya. Sebab baginya tidak ada kemungkinan untuk melaksanakan hal itu. Arti yuthiqunahu adalah menempuh kesusahan.

***


Khusus bagi wanita yang terkena udzur (halangan), diperbolehkan berbuka di bulan Ramadhan, kemudian mengqadha sejumlah hari yang ia tinggalkan (berbuka) karena udzur tersebut pada hari-hari di luar Ramadhân. Adapun udzur (halangan) tersebut adalah:

1. Haidh dan Nifas

Diharamkan bagi wanita yang haidh dan nifas untuk berpuasa, dan wajib menggantinya (qadha) di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, ia berkata:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hal ini sesuai dengan apa yang ditanyakan seorang perempuan kepada ‘Aisyah: “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” Beliau menjelaskan kepadanya bahwa ini termasuk amsaah tauqifiyyah (ketetapan wahyu) yang harus tunduk pada nash dalil.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/251) berkaitan dengan hikmah yang dapat diambil dari perkara di atas: “Ketika darah haidh keluar terdapat darah lain yang juga ikut keluar. Bagi wanita haidh dimungkinkan berpuasa di luar waktu-waktu keluarnya darah haidh dan darah lain yang keluar pada masa haidh. Maka, wanita yang berpuasa dalam keadaan tidak haidh atau tidak keluar darah lainnya bersama haidh, adalah puasa yang adil. Karena tidak ada sesuatu darah pun -yang merupakan kekuatan badan- yang keluar dari tubuhnya. Apabila dia berpuasa di saat haidh, maka hal ini akan menyebabkan tenaganya menjadi berkurang dan akan lemah. Oleh karena itu, yang adil adalah meninggalkan puasa dan diperintahkan untuk berpuasa selain waktu-waktu haidh.”


2. Hamil dan Menyusui

Bagi wanita hamil dan menyusui apabila berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayinya atau bahkan bagi keduanya, maka wanita tersebut boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Apabila dia berbuka karena hal itu membahayakan bayinya saja bukan bagi ibunya, maka ia mengqadha puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan dan memberi makan orang miskin setiap hari. Sedangkan apabila hal itu membahayakan bagi dirinya (ibunya), maka cukup baginya mengqadha saja. Hal tersebut dikarenakan masuknya wanita tersebut dan wanita menyusui ada pada umumnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin).” (Al-Baqarah: 184)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah berkata di dalam Tafsir-nya (1/379): “Dan masuk dalam pengertian ayat ini adalah wanita hamil dan menyusui, apabila keduanya takut atas dirinya atau anaknya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata: “Jika seorang wanita hamil takut atas janinnya, maka boleh baginya tidak berpuasa dan mengqadhanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya serta memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkannya) satu rithl (+- setengah liter) roti (makanan pokok).” (25/318)

***


Peringatan

1. Wanita istihadhah, yaitu wanita yang keluar darah pada waktu selain waktu-waktu haidh -sebagaimana penjelasan yang lalu-, wajib baginya berpuasa dan tidak boleh berbuka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata sebagaimana beliau sebutkan tentang berbukanya wanita yang haidh, “Istihadhah berbeda (dengan haidh), waktunya umum dan tidak menentu. Tidak mungkin menghindar dari hal-hal seperti: muntah, keluar darah karena luka, bisul, mimpi basah dan lain sebagainya. Kejadian-kejadian tersebut tidaklah menjadi penghalang untuk tidak berpuasa seperti halnya darah haidh.” (25/251)

2. Wanita haidh, hamil dan menyusui, wajib bagi mereka mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan antara bulan Ramadhan yang bersangkutan hingga bulan Ramadhân berikutnya, dan mempercepatnya adalah lebih baik. Sedangkan apabila tidak tersisa sampai bulan Ramadhan yang akan datang kecuali sejumlah hari yang ditinggalkan, maka sesungguhnya mereka wajib melaksanakan qadha sampai sebelum masuk bulan Ramadhân yang baru (berikutnya), sebagai kewajiban puasa mereka dari Ramadhan yang sebelumnya. Jika mereka tidak melaksanakan dan sudah masuk bulan Ramadhân (yang baru) sedang mereka tidak memiliki halangan di dalam mengakhirkannya, maka kewajiban mereka beserta qadha adalah memberi makan seorang miskin setiap harinya. Dan apabila mereka menjumpai halangan, maka tidak wajib atas mereka kecuali hanya mengqadha. Begitu juga bagi wanita yang berkewajiban mengqadha yang disebabkan sakit atau melakukan perjalanan, maka hukumnya seperti hukum wanita yang berbuka karena haidh, sebagaimana penjelasan yang lalu.

3. Tidak boleh bagi seorang istri berpuasa sunnah di saat suaminya ada di rumah kecuali dengan seizinnya, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لاَ يِحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَْنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak dihalalkan bagi seorang istri berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari-Muslim dan lainnya)

Dalam sebagian riwayat dalam Musnad Imam Ahmad bin hanbal dan Sunan Abu Daud: “Kecuali Ramadhan.”

Adapun apabila diizinkan oleh suami untuk melaksanakan puasa sunnah, baik suaminya tidak ada di sisinya atau mungkin ia tidak bersuami, maka ia disunnahkan berpuasa untuk hari-hari yang disunnahkan seperti: Senin-Kamis, tiga hari dari setiap bulan, 6 hari di bulan Syawwal, 10 Dzulhijjah, hari Arafah, hari Asyura serta sebelum dan sesudah Asyura. Di luar hari-hari yang diperbolehkan puasa sunnah tersebut, maka kewajibannya adalah puasa qadha dari bulan Ramadhan sebelumnya. Wallaahu a’lam.

4. Wanita haidh jika ia suci pada saat siang hari Ramadhan, hendaknya ia menahan makan dan lainnya pada sisa waktu hari itu dan nantinya mengqadha hari itu di samping hari-hari lainnya yang ia tidak berpuasa karena haidh. Menahan makan dan lainnya pada sisa waktu sesudah sucinya di hari itu adalah hukumnya wajib, untuk menghormati waktu Ramadhan.


***

<Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 70-75>